Senang sekali rasanya ketika melihat berita ini di yahoo, sanksi dan denda untuk setiap pelanggaran di jalan raya akan makin berat, ini harus di lakukan karena menurut saya banyak pengendara kendaraan bermotor yang sangat tidak disiplin di jalanan, kita memang harus di paksa untuk berlaku disiplin. Saya tinggal di daerah Ciledug, daerah yang katanya adalah daerah yang penuh kemacetan. Tentunya dengan adanya aturan ini saya “berharap” ada perubahan terhadap tempat tinggal saya :)
Tentunya undang-undang baru ini harus di dukung oleh masyarakat semua agar terciptanya pengendara yang lebih disiplin dan taat peraturan, saya mengharapkan sekali tidak ada lagi arogansi di jalanan. Daripada berkilah dan berdebat kepada polisi bahwa anda tidak salah, padahal anda salah, lebih baik lihat ini dulu :
- Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
- Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu
- Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu
- Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.
- STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.
- Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.
- Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.
- Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.
- Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.
- Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.
- Belok kiri langsung di tempat yang tak ada rambu yang membolehkan? Berikan Rp 500 ribu pada negara.
- Ugal-ugalan? Bisa dihukum bayar Rp 24 juta!
Jujur, saya paling suka dengan aturan yang saya tersirat di nomor 2, 3 dan 12, karena pelanggaran itu menurut saya paling sering terjadi di jalan raya. Adapun denda Rp 250 ribu/ pelanggaran yaitu:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri.
Semoga dengan adanya aturan ini, masyarakat akan semakin disiplin dalam berkendara, tentunya agar tidak merugikan pengendara lain. Jangan berfikir primitif bahwa aturan ini dibuat untuk menebalkan kantong aparat DLLAJ dan Polisi LANTAS, saya berfikir positif bahwa peraturan ini dibuat untuk kebaikan kita bersama, karena semua denda ini di kirim lewat bank tho? Dengan keluarnya aturan ini, semoga keluar aturan-aturan dalam bidang lain yang lebih tegas agar kita bisa menjadi masyarakat yang lebih disiplin dan saling menghargai.
Say no to arrogance!
Regards
sumber :
- meme.yahoo.com – Banyak melanggar, denda membesar

2 comments
a-rief
10/04/2010 at 04:31 (UTC 7)
boleh juga aturannya. tapi jujur aku kurang setuju untk peraturan tentang helm yg harus SNI timbul.
[Reply]
Kus Andriadi Reply:
April 11th, 2010 at 14:24
hahaha…setiap peraturan pasti bakalan timbul pro kontra, termasuk yang ini..mau gak mau, kita rakyat kecil cuma bisa ngikut aja :D
[Reply]